Maka tugas komisaris indenpenden menurut tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) :
- Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan.
- Mengusahakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan yang lain.
- Mampu diungkapkannya transaksi yang benturan kepentingan secara wajar dan adil.
- Mengusahakan kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.
- Menjamin akuntanbilitas organ perseroan (organ perseroaan misalnya rapat umum pemegang saham) (bizlaw.co.id/11/11/2020).
Tugas menjadi komisaris indenpenden tidaklah mudah mengingat bahwa orang yang bertugas adalah orang kompeten dalam bidangnya terutama menjalankan perusahaan. Apalagi sekelas BUMN yang harus dikelola secara cermat dan tepat. Orang yang menjalankan paham seluk beluk perusahaan sehingga tepat memberikan arahan strategi perusahaan agar tetap eksis kedepannya. Maka perlunya orang yang tepat mampu dan amanah. Jangan sampai karena balas budi politik perusahaan BUMN harus di korbankan.
Page 2 of 4


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









