Terpilihnya Abdi Negara Nurdin komisaris menuai komentar banyak pihak. Hal ini mendapat reaksi dari menteri BUMN Erick Thohir dan menyatakan bahwa memilih Abdee Slank komisaris indenpenden PT Telekomunikasi Indonesia, untuk mendorong pengembangan konten lokal.
Banyak yang meragukan kinerja Abdi Negara Nurdin sebagai Komisaris Telkom. Namun Menteri BUMN menegaskan bahwa terpilihnya Abdee Slank merupakan pengangkatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pada Jum’at 28 Mei yang lalu (kompas,3/6/2021). Selain itu harapannya Abdee Slank bisa menjadi agregrator konten lokal. Dengan konten lokal ini bisa memajukan telkom.
Jabatan komisaris merupakan jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan. Meskipun komisaris indenpenden namun secara hukum keberadaannya dicantumkan dalam undang-undang pasal 120 ayat 2 undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Maka dinyatakan komisaris indenpenden yang ada dalam tata kelola perseroan yang baik adalah komisaris dari pihak luar.












