“Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda dari terpidana George Gunawan, merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” tutur Leonard.
Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunjukkan:
Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19, serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).