Pembayaran uang pengganti tersebut kata Leonard, dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp. 27.416.275.943, dan uang denda Rp 200.000.000 ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,” ujar Leonard.
Lebih jauh Leonard mengatakan, uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- tersebut diserahkan oleh anak keluarga George Gunawan dan didampingi penasehat hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.