Bandung, BEDAnews – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp.27.416.275.943,- dan uang denda sebesar Rp.200.000.000,-. Uang penggati tersebut berasal dari George Gunawan selaku Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Senin 13 Desember 2021.
Menurut Leonard dalam siaran pers nya mengatakan bahwa pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi tambak usaha budidaya (Demfarm) udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan. Dana untuk program tersebut bersumber dari APBN-P.