Alih-alih membantah dengan bukti atau argumen yang sah, mereka justru memilih metode yang lebih primitif dan represif. Ini bukan sekadar aksi intimidasi, melainkan bukti nyata bahwa pelaku semakin terpojok. Tampaknya, mereka tak lagi mampu menghadapi jurnalis atau membantah hasil karya jurnalistik melalui mekanisme yang sah, seperti menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, atau melaporkannya ke institusi resmi, yakni Dewan Pers.
Ancaman terhadap jurnalis, baik dalam bentuk teror fisik maupun simbolik, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam masyarakat demokratis, segala bentuk upaya pembungkaman harus dilawan. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers dan karya jurnalistik yang dihasilkannya harus mendapat perlindungan penuh dari negara.













