KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketika mempertanyakan mengenai kepemimpinan perempuan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung, satu seorang tokoh masyarakat, Bobby Erlangga Sumaatmadja, SH., mengatakan, untuk menjadi pimpinan itu harus memenuhi tiga syarat, diantaranya, memperoleh suara terbanyak, berpengalaman, dan ada rekomendasi dari partai politiknya.
Politisi senior dari Golkar yang juga mantan sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bandung dan Wakil Ketua KNPI Jabar serta Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) itu menambahkan, kalau partainya merekomendasikan, mengapa tidak, jangankan untuk tingkat Kabupaten Bandung, untuk di tingkat nasional sendiri dipimpin oleh perempuan, yaitu salah satunya Puan Maharani.
“Inti dari semua itu, kembali lagi kepada partainya sendiri, apakah Bu Renie Rahayu Fauzi oleh partainya berkenan untuk memberikan rekomendasi atau tidak,” katanya melalui telepon selular, Jum’at 1 Maret 2024.
Dari Ketua DPC Baladhika Adhiyaksa Kabupaten Bandung, Cecep Solihat, menuturkan, kalau Renie Rahayu Fauzi yang sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung selama dua dekade. Atas dasar tersebut, tentunya sosok Renie yang sekarang masih menjabat jadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung memang layak menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bandung.
Apalagi ada informasi yang menegaskan kalau Renie memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2024 ini, “itu sudah menjadi jaminan kelayakannya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung,” ujar Cecep.
Selain ada dukungan dari kaum perempuan, ternyata kaum adam pun turut memberikan suport kepada Renie, seperti Politisi Senior dari PAN, H. Kasjvul Anwar, yang menjelaskan, dalam kondisi obyektif di Negara kita kiwari banyak ditampilkan “Perempuan” jadi pimpinan partai, jadi wakil rakyat di parlemen dan pada pemilu 2024 jadi caleg (karena kuota perempuan harus 30 persen).
Artiannya, lanjut Kasjvul, bila kemudian apabila perempuan-perempuan tersebut banyak terpilih jadi anggota parlemen (DPD, DPR RI) dan untuk di daerah (DPRD propinsi, DPRD Kab/Kota) termasuk gambaran hasil pemilu tahun 2024. Ada kemungkinan perempuan menjadi pimpinan. Salah satunya di Kabupaten Bandung, dengan peroleh suara cukup besar dan pemgalaman selama 2 dekade menjadi anggota DPRD itu sudah sangat memenuhi syarat.
“Berkenaan dengan hal tersebut diatas, bila kelak di parlemen atau di DPRD terpilih untuk pimpinan Dewannya adalah salah seorang dari kaum perempuan maka itu BOLEH dan SAH tidak melanggar konstitusi, tidak melanggar Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Kasjvul.
Perlu juga diketahui mengenai resiko yang harus diterima oleh perempuan yang jadi Pimpinan Dewan di masing-masing tingkatan, diantaranya,
1. Dia harus kuat, mengerti aturan dan setiap bentuk regulasi dalam bidang Pemerintahan.
2. Dia harus sabar dan ulet dalam menghadapi segala macam problema dan dinamika masyarakat, terutama masyarakat yang diwakilinya (dapilnya), “Karena amanat UU MD3 : “Setiap Anggota Dewan mempunyai tanggung jawab moral dan politik terhadap konsetuen dan daerah pemilihannya,” jelasnya.
3. Dia harus adil dan bijak dalam menaungi hak-hak para anggota dewan secara umum walaupun beda fraksi dengan fraksi dirinya.
4. Dia harus cekatan dan kredible dalam menerima dan meneruskan aspirasi dari masyarakat.
5. Diapun harus berani dan rela berkorban untuk menghadapi para pendemo (yang menyampaikan aspirasi masyarakat).
“Semoga Bu Renie Rahayu Fauzi bisa menjadi pimpinan yang baik, bijak, transparan, dan selalu siap menghadapi setiap permasalahan serta ditanganinya dengan adil,” pungkas Kasjvul.***












