Selain itu sejumlah kebijakan juga disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Di antaranya berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat.
“Untuk penumpang wajib pakai masker, melalui lorong disinfektan, kemudian kita siapkan hand sanitizer, thermo gun, pokoknya standar protokol kesehatan. Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, pilek demam tinggi, tidak kita sarankan,” ujarnya.
Setiap agen atau pul bus yang berada di luar terminal juga diminta untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara optimal. Sedangkan untuk transaksi pembelian atau penjualan tiket diselesaikan sebelum menaiki bus.