“Razia dijalan lurus sering menimbulkan korban, dimana kendaraan yang melanggar akan memacu kencang kendaraanya untuk menghindari polisi atau razia atau kendaraan tersebut balik kanan dengan melawan arus”, tambahnya.
Razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental. Razia kendaraan di jalan secara berkala atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
“Kebanyakan kendaraan yang di stop dan di razia yang tertangkap tangan atau kelihatan secara kasat mata” tambahnya.
Ratusan Motor Penindakan Tilang Masih Disimpan
Sementara itu sebanyak 158 kendaraan roda 2 masih tersimpan di Polrestabes Bandung. Kendaraan tersebut merupakan hasil tindakan tilang selama 2 tahun yakni dari tahun 2022 sampai dengan 2023.
“Saat dilakukan razia, pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan surat surat kendaraan, dan terpaksa kendaraan tersebut kami amankan, dan sudah dua tahun tidak diambil pemiliknya, walaupjn sudah ada putusan pengadilan (verstek)”, ujarnya.