KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai audiensi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) atas pengembangan Pasar Wisata Pangalengan yang diindikasikan telah merugikan pedagang, dikatakan Edi Tardiana yang mewakili Ketua Komisi B, Praniko, bahwa telah terjadi salah persepsi akibat adanya miss komunikasi.
Pengelola Pasar Wisata Pangalengan itu, ditambahkan legislator dari Fraksi PAN, ada di Desa melalui BumDes bukan Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun pada intinya, pembangunannya Pasar Wisata Pangalengan sudah disepakati dan bisa diselesaikan tanggal 31 Oktober 2022 nanti.
Edi berpesan kepada peserta audensi, agar pembangunan yang dilaksanakan itu bisa memberikan dampak positif dan harus pro masyarakat, dengan memprioritaskan penduduk sekitarnya untuk diberdayakan dalam rangka peningkatan perekonomiannya.
“Sebelumnya diperoleh informasi dibangun kios sebanyak 1027 kios namun dikembangkan menjadi 1096 kios. Jelas hal ini terjadi perluasan lahan yang mengakibatkan ruang kios rada menyusut,” katanya usai menerima audensi, Kamis 21 Juli 2022.
Begitu juga masalah harga, diakui Edi, harus ada penyesuaian jangan terlalu mahal. Agar tidak memberatkan masyarakat pedagang. Diusahakan harga bisa terjangkau pedagang, agar bisa berjualan kembali. Saat ini diperoleh keterangan, harga kios untuk pedagang eksisting yang berjumlah 484 orang seharga Rp10 juta sampai Rp11 juta.
Sementara pedagang non eksisting mencapai 427 orang yang berdagang di jalan Dengdek (Pasar Tumpah) dikenakan harga kios sebesar Rp20 juta sampai Rp22 juta. Sedangkan lapak permanen ada 51 pedagang. Perbedaan harga kios itu jelas bisa memberatkan pedagang, untuk itu Edi meminta jangan terlalu mahal. Agar para pedagang bisa berjualan kembali.
Harapan lainnya, ia mengemukakan, antara pedagang, pengembang, dan pengelola bisa terjalin komunikasi yang harmonis. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Namun yang harus diperhatikan oleh semua pihak, nasib pedagang untuk kedepannya. Apalagi para pedagang merupakan pribumi di daerah tersebut.
“Tolong perhatikan keadaan mereka dengan baik. Tempatkan mereka sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai mereka mengalami penderitaan karena ada sikap membeda-bedakan dengan tidak memperbolehkan berdagang kembali,” tegas Edi.
Jadi apa yang disampaikan Ketua LAKRI, Amar Suhendar, yang berkeinginan memediasi masyarakat pedagang dengan melakukan audensi langsung ke Komisi B, itu menurut Edi merupakan tindakan yang bagus. Dengan demikian semua bisa tahu permasalahan yang terjadi.
“Dari hasil audensi itu kami mendengar kesiapan pengembang untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Wisata Pangalengan pada tanggal 31 Oktober 2022 nanti. Semoga dengan adanya kesepakatan ini bisa membantu perekonomian masyarakat dan meningkatkan potensi daerah yang berkaitan dengan PAD Desa, karena yang pengelolaannya oleh BumDes,” pungkas Edi.***