Dalam hilirisasi, Kementerian ATR/BPN memegang peranan penting untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta tata ruang yang strategis. Tanpa aspek tersebut, Wamen Ossy menyebut investor berisiko tidak akan berani menanamkan modalnya di Indonesia. Dapat dikatakan, tidak akan ada hilirisasi tanpa legalitas lahan dan perencanaan tata ruang yang sangat matang.
“Seperti kita ketahui, hilirisasi adalah peningkatan nilai tambah dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi ataupun barang jadi, namun pertanyaannya adalah di mana proses itu akan dilakukan dan kemudian apakah tanahnya sudah tersedia, apakah tata ruangnya sudah sesuai, dan apakah status lahannya _clear and clean_,” jelas Wamen Ossy.
Tenaga Profesional Bidang Politik LEMHANNAS RI, Kup Yanto Setiono menjelaskan bahwa, kunjungan ke Kementerian ATR/BPN adalah bagian dari program pendidikan P3N kunjungan ke kementerian sebagai upaya studi dalam fungsi strategis. “Kami ingin mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan, Pak Wamen. Dari tugas fungsi Kementerian ATR/BPN, isu strategis yang berkaitan dengan kebijakan nasional, dan berbagai kebutuhan data-data yang kami perlukan bagi mereka untuk proses pembelajaran lebih lanjut,” jelasnya.