Kewenangan lainnya BK, ia menuturkan, memanggil anggota DPRD yanh di duga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain. Dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.
“Alhamdulillah selama ini di Kabupaten Bandung sesama anggota DPRD terjalin sinergisitas dan kondusif. Bahkan terbina komunikasi yang harmonis,” katanya menerangkan kepada bedanews.com melalui telepon.
Acara penerimaan tamu kunjungan dari Jambi itu, diahiri dengan poto bersama. Elin berharap dari pertemuan itu antara kedua belah pihak bisa termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi dalam aspek pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.













