Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, untuk menggunakan FIA CPD, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk jaminan yang diperlukan sesuai dengan negara yang akan dikunjungi. FIA CPD memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara satu hingga dua tahun.
“FIA CPD memberikan jaminan bagi otoritas bea cukai di negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah selesai perjalanan ataupun usai mengikuti balap internasional. Jika kendaraan tidak dikeluarkan, pihak bea cukai setempat dapat mengambil jaminan yang telah disediakan,” pungkas Bamsoet. (Red).











