Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, FIA CPD memudahkan para pembalap Indonesia yang ingin mengikuti kejuaraan balap di luar negeri ataupun pembalap asing yang ingin mengikuti kejuaraan internasional di Indonesia, untuk membawa untuk kendaraan balap serta suku cadangnya. Begitupula dengan para pelancong yang ingin menjelajahi berbagai negara dengan kendaraan mereka tanpa kesulitan administratif yang signifikan.
“FIA CPD berfungsi sebagai ijin yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari prosedur bea cukai yang rumit setiap kali memasuki negara baru. FIA CPD mengizinkan kendaraan untuk digunakan secara sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk yang biasanya berlaku untuk kendaraan asing,” kata Bamsoet.











