JAKARTA || Bedanews.com – Mahkamah Agung menerima aset tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur dan Lampung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Penyerahan aset ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Lantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/9).
“Bahwa aset-aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam peningkatan layanan peradilan bagi masyarakat,” ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.
Ia menambahkan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, aset berupa tanah dan bangunan itu dapat dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung guna memenuhi kebutuhan rumah negara bagi para Hakim di lingkungan Mahkamah Agung.