Jika wilayah itu dibangun, otomatis nelayan akan kehilangan pendapatan karena ikan tangkapan mereka berkurang. “Selain itu berpotensi timbul banjir rob bagi masyarakat pesisir. Hal ini yang harus diperhatikan dengan baik,” kata Heru.
Pembina HNSI Kota Surabaya, Samsurin menambahkan, sejauh ini tak ada tindakan kejahatan lingkungan terhadap proyek senilai Rp72 triliun yang merusak biota laut tersebut.
Menanggapi keluhan para nelayan, Ketua DPD RI ke-5 itu, akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Gubernur dan Walikota Surabaya, serta kementerian terkait di Jakarta. Prinsipnya, selama pembangunan tidak berkeadilan, maka harus dihentikan atau dikoreksi.
“Jika nelayan yang sebelumnya hidup cukup, kemudian menjadi menderita dan semakin miskin, maka pembangunan itu tidak membawa dampak dan tidak adil. Harus dihentikan atau dikoreksi total. Pembangunan itu ujungnya harus membawa manfaat bagi semua stakeholder. Apalagi nelayan adalah stakeholder utama,” urai LaNyalla. (Red).













