Oleh karenanya Majelis Hakim Mengadili: Terdakwa Darmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama seperti pada dakwaan penuntut umum.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Usai sidang pembacaan putusan, perasaan haru tergambar dari wajah Darmono, kepada Awak Media menyampaikan rasa syukur dan menyampaikan Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan vonis yang sangat adil.
“Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan secara detail dan bagus, sehingga membuat putusan yang sangat adil,” ucapnya.
Terkait pernyataan JPU yang akan melakukan Kasasi, Fuad Satrio Hadi, selaku Penasihat Hukum Darmono menjawab bahwa, pihaknya akan menunggu dan hal tersebut adalah hak mereka. (MN).











