Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim menyebutkan pertimbangan pertimbangannya antara lain yaitu:
– Terdakwa tidak pernah melarang para saksi untuk datang ke kejaksaan untuk diperiksa atau menyuruh pergi ke luar negeri ataupun menyuruh merusak atau menghilangkan alat bukti yang akan dibawa ke kejaksaan.
Pada saat pemeriksaan penyidik atas AT Sumar, terdakwa hanya duduk duduk saja dan tidak menghalangi pemeriksaan dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan anarkis.
Begitu pun dengan Aksi Demonstrasi yang dilakukan Terdakwa bersama beberapa LSM, bukanlah masuk pasal
pasal 21 UU Tipikor.
Selain itu, Pernyataan Jaksa Penyidik yang merasakan tertekan karena beberapa orang yang mengantar yang memberikan dukungan kepada saksi saat pemeriksaan di Kejari Batola dianggap subyektif karena tidak melaporkan.











