Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta, pasalnya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, Amir Panji Sarosa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga JPU Arnold Siahaan menyatakan pikir – pikir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Amir Panji Sarosa beserta sejumlah anggota tim auditor BPK Jabar, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar, Rabu (30/3/2022).
“Terdakwa Amir terjaring OTT di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), lingkungan Pemkab Bekasi, sebesar Rp. 350 juta,” ujar Kuasa Hukum terdakwa.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari pemerasan terhadap Puskesmas dan RSUD di lingkungan Dinkes Kabupaten Bekasi, dengan dalih bahwa terjadi temuan dari hasil audit keungan Tahun Anggaran (TA) 2021.