“Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka PN Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski tempat kejadian merupakan wilayah hukum PN Karawang,” bunyi dakwaan yang dikutp dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.
Putusan terhadap manajer SPBU yang terbukti curangi takaran jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa pidana denda satu juta rupiah.
“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk kecurangan (fraud) dengan penyalahgunaan alat yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujar Majelis Hakim, sehingga kemudian selain pidana denda juga menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.