• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Curangi Takaran, Manajer SPBU Diganjar 3 Bulan Penjara

Terbukti Curangi Takaran, Manajer SPBU Diganjar 3 Bulan Penjara

angel angel by angel angel
17 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka PN Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski tempat kejadian merupakan wilayah hukum PN Karawang,” bunyi dakwaan yang dikutp dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Putusan terhadap manajer SPBU yang terbukti curangi takaran jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa pidana denda satu juta rupiah.

“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk kecurangan (fraud) dengan penyalahgunaan alat yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujar Majelis Hakim, sehingga kemudian selain pidana denda juga menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

BeritaTerkait

Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh

30 Oktober 2025

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Pimpinan BAZNAS Pusat Saidah Sakwan, Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir di Makassar dan Maros

Next Post

TNI AD Siap Wujudkan Visi Besar Presiden Prabowo Subianto

Related Posts

Ragam

Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh

30 Oktober 2025
Ragam

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025
Ragam

Whoosh menyimpan Gunung Es, Mengapa Jokowi Ngotot Tiga Periode?

29 Oktober 2025
Ragam

Pramuka Undhari Sukses Gelar LGPPP Ke-7, Diikuti 1.020 Peserta dari 35 Sekolah

29 Oktober 2025
Ragam

Analis: Tata Kelola SPPG Polri Layak Jadi Acuan Nasional

29 Oktober 2025
Ragam

Wamen Pertanian Singgah ke Stand ESHA PLANT di ICE BSD, Apresiasi Inovasi Pertanian Modern

29 Oktober 2025
Next Post

TNI AD Siap Wujudkan Visi Besar Presiden Prabowo Subianto

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021