Kasus sendiri bermula ketika tim pengawas dari Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan melakukan pengawasan di SPBU sepanjang jalan tol Jakarta – Cikampek menemukan adanya indikasi kecurangan pada alat pengisian bahan bakar minyak.
Pada SPBU di wilayah Karawang didapati dari 8 (delapan) pompa ukur BBM dengan 17 (tujuh belas) nozzle terdapat alat berupa alat tambahan berupa switch kalibrasi dan papan rangkaian elektronik/Printed Circuit Board (PCB) pada 3 (tiga) pompa ukur dengan 6 (enam) nozzle untuk pengisian BBM pertalite, pertamax maupun solar.
Terhadap penambahan alat yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan yang berpotensi merugikan konsumen. Benny Darius Immanuel Siwu (53), sebagai manajer SPBU di Karawang tersebut diminta pertanggungjawaban di meja hijau PN Bandung.