Melalui reformasi internal, TNI telah berupaya meninggalkan faktor-faktor yang di masa lalu dinilai disfungsi. Seperti tidak lagi berdwifungsi, tidak terlibat dalam politik praktis, TNI fokus pada fungsinya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan berkonsentrasi pada pembangunan profesionalismenya. Dengan menempatkan TNI pada posisi di tengah-tengah kehidupan bangsa ini, fungsional tidaknya TNI, sangat terkait stake holder yang ada, yaitu TNI sendiri, negara, dan masyarakat.
Berfungsi atau tidaknya TNI bagi negara, terletak pada bagaimana negara menempatkan TNI sebagai bagian dari komponen bangsa. Sebetulnya menempatkan TNI pada posisis tersebut sudah ditetapkan dengan jelas dalam beberapa produk-produk konstitusional, baik ketetapan-ketetapan MPR maupun undang-undang, yaitu Tap MPR No: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI, Tap MPR No: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI, Susunan dan Kedudukan TNI, serta Tugas Bantuan dan Keikutsertaan TNI dalam Penyelenggaraan Negara.













