Berfungsi atau tidaknya TNI bagi negara, terletak pada bagaimana negara menempatkan TNI sebagai bagian dari komponen bangsa. Sebetulnya menempatkan TNI pada posisis tersebut sudah ditetapkan dengan jelas dalam beberapa produk-produk konstitusional, baik ketetapan-ketetapan MPR maupun undang-undang, yaitu Tap MPR No: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI, Tap MPR No: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI, Susunan dan Kedudukan TNI, serta Tugas Bantuan dan Keikutsertaan TNI dalam Penyelenggaraan Negara.
Undang-Undang No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain dalam Pasal 10 dan 11 diatur tentang peran, tugas, kedudukan dan pengerahan TNI, dan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI yang lebih luas mewadahi tatanan yang telah ada sebelumnya dan beberapa ketentuan lain. Di antara ketetapan penting dalam undang-undang ini ialah penegasan bahwa semua pelaksanaan tugas pokok TNI sesuai Pasal 7 ayat 1 dan 2, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 7, ayat 3).













