1. Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers,
2. Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional,
3. Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) untuk karya jurnalistik (dalam proses finalisasi).
Tantangan Kecerdasan Buatan (AI), Dewan Pers mengakui bahwa, kecerdasan buatan (AI) merupakan tantangan besar di masa depan.
Bagi pers, AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital dan media sosial. Untuk itu, Dewan Pers:
*Membuat pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi (newsroom)*
Mengadakan seminar, pelatihan, kolaborasi dan sosialisasi untuk membekali wartawan dan perusahaan media dalam menghadapi disrupsi AI.
Tidak hanya fokus pada media profesional, Dewan Pers juga melibatkan mahasiswa, khususnya pers kampus. Pada 2024, dilakukan kegiatan Sambang Kampus di lima kota (Padang, Bandung, Makassar, Banda Aceh, Jakarta). Selain itu, penandatanganan perlindungan pers mahasiswa dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.












