Salah satu upaya Dewan Pers adalah, mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital.
Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.
Dewan Pers juga terus mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf RUU Penyiaran. Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai: