1. Proses yang Disederhanakan: Berdasarkan hak atas tanah, orang asing kini dapat membeli properti.
2. Peluang Investasi yang Ditingkatkan: Membuka berbagai jenis properti bagi pembeli internasional, termasuk real estate residential dan komersial.
3. Kepemilikan yang Aman: Menjamin hak kepemilikan hukum yang jelas bagi investor asing.
Bagaimana Orang Asing Dapat Membeli Properti di Indonesia?
Membeli properti di Indonesia sebagai orang asing kini lebih sederhana. Berikut adalah panduan langkah-demi-langkah:
1. Persiapkan Dokumen Anda: Pastikan passport Anda masih berlaku atau bentuk badan hukum terbatas sesuai dengan hukum Indonesia.
2. Pilih Properti: Pilih properti yang ingin Anda beli.
3. Verifikasi Hukum: Periksa kepatuhan hukum properti tersebut.