Ditambahkan oleh LaNyalla, DPD RI mengakui APDESI yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan APDESI pimpinan Arifin. Terakhir saat APDESI selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa, acara Silatnas APDESI di Istora beberapa waktu lalu termasuk blunder. Hal itu menunjukkan kalau APDESI melakukan kegiatan politik praktis yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Jelas bahwa di dalam Undang-undang kepala desa tidak boleh berpolitik. Kalau berpolitik, seharusnya mereka ini dimakzulkan atau bisa dilengserkan,” katanya.
“Biarkan rakyat yang menilai. Yang terpenting kebenaran harus disampaikan. Sehingga kalau ini terus disuarakan yang terjadi adalah adanya resisten terhadap isu 3 periode tersebut,” katanya.













