• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Temui Ketua DPD RI, Paguyuban Peternak Rakyat Magetan Minta Pendampingan » Halaman 2

Temui Ketua DPD RI, Paguyuban Peternak Rakyat Magetan Minta Pendampingan

Ridhwan by Ridhwan
25 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
Teks foto: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima aspirasi Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRI) Kabupaten Magetan di sela-sela kegiatan resesnya di Madiun, Jawa Timur, Jum'at (25/2/2022). (Doc).

Teks foto: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima aspirasi Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRI) Kabupaten Magetan di sela-sela kegiatan resesnya di Madiun, Jawa Timur, Jum'at (25/2/2022). (Doc).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Misalnya dalam bentuk pelatihan dan lain sebagainya, tidak ada sama sekali. Kami tentu sangat berharap akan hal itu,” kata Nur.

Dalam hal iklim bisnis, Nur menjelaskan jika pola yang diterapkan saat ini lebih kepada kemitraan. Pola kemitraan ini menurutnya jelas menguntungkan pengusaha besar dan merugikan para peternak kecil.

“Pola kemitraan itu jelas perusahaan yang akan mendapatkan untung. Sementara kami tak memiliki kesempatan mengikuti pola kemitraan tersebut,” katanya.

Belum lagi soal Permendag mengenai batas atas dan bawa harga penjualan telur, Nur melihat tak ada sanksi memadai bagi mereka yang melanggar.

BeritaTerkait

Panglima TNI : Berkuda Bentuk Generasi Muda yang Tangguh dan Berkarakter

28 September 2025

Kaukus Muda Cirebon Soroti Hibah Rp6,3 Miliar Pemkot ke Kejari

28 September 2025

“Sanksinya adalah administratif. Ya kalau perusahaan, bagaimana dengan perorangan. Apakah sanksi tersebut bisa diterapkan?” tanya Nur.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Dandim 1012/Buntok Resmikan Pencanangan Kampung Berkah Yang Ketiga

Next Post

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI : Berkuda Bentuk Generasi Muda yang Tangguh dan Berkarakter

28 September 2025
Ragam

Kaukus Muda Cirebon Soroti Hibah Rp6,3 Miliar Pemkot ke Kejari

28 September 2025
Ragam

Mendikdasmen Dorong Profesionalisme dan Layanan Prima ASN Pendidikan

28 September 2025
TNI-POLRI

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

28 September 2025
TNI-POLRI

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Ziarah Rombongan ke Makam Jenderal Besar H.M. Soeharto

28 September 2025
TNI-POLRI

Pendampingan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Pantau Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

28 September 2025
Next Post

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021