“Jumlah sebesar itu berdasarkan hitungan kumulatif adanya ketidaksesuaian material bangunan dengan aspek yang sebenarnya,” jelas Agus.
Namun yang lebih mengherankan, untuk pembangunan tahap III pun justru dimenangkan kembali oleh PT GKSR yang sudah jelas mengakibatkan negara rugi Rp. 3,5 miliar.
“Ini kan aneh. Padahal dalam lelang itu Kejati melakukan pendampingan. Harusnya kan memberi masukan atau catatan akan adanya temuan BPK tersebut, ” ucapnya tanpa menyebutkan kapan Kajati Jabar akan mengecek langsung kasus itu.
.
Sementara ketika media meminta ketegasannya itu via WhatsApp kepada Kajati Jabar Prof. DR. Asep N. Mulyana, hingga saat ini belum mendapat jawabannya. **(Tim)













