BANDUNG, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Prof. DR. Asep N. Mulyana akan mengecek langsung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang menyebut ada kelebihan pembayaran Rp. 3,5 miliar pembayaran pembangunan Rumah Deret (Rudet) Kelurahan Tamansari Kec. Bandung Wetan tahap II kepada pihak ke-3.
Pembangunan Rudet ini kini sudah memasuki tahap ke-3 dan disinyalir sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme. “Saya sudah komunikasi dengan Pak Kajati via WhatsApp dalam kasus tersebut. Namun beliau menyebutkan akan mengecek langsung ke lapangan,” ungkap Agus Satria Kepala Biro (Karo) Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Rabu (30/11/2022).
Agus menguraikan, dari temuan BPK itu terdapat pembayaran pembangunan Rudet dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, pembayarannya kepada kontraktor PT Global Karya Sejahtera Raya ada kelebihan Rp. 3,5 miliar yang berakibat negara dirugikan.
“Jumlah sebesar itu berdasarkan hitungan kumulatif adanya ketidaksesuaian material bangunan dengan aspek yang sebenarnya,” jelas Agus.
Namun yang lebih mengherankan, untuk pembangunan tahap III pun justru dimenangkan kembali oleh PT GKSR yang sudah jelas mengakibatkan negara rugi Rp. 3,5 miliar.
“Ini kan aneh. Padahal dalam lelang itu Kejati melakukan pendampingan. Harusnya kan memberi masukan atau catatan akan adanya temuan BPK tersebut, ” ucapnya tanpa menyebutkan kapan Kajati Jabar akan mengecek langsung kasus itu.
.
Sementara ketika media meminta ketegasannya itu via WhatsApp kepada Kajati Jabar Prof. DR. Asep N. Mulyana, hingga saat ini belum mendapat jawabannya. **(Tim)