“Kenyamanan dan keselamatan rakyat yang berkunjung ke tempat wisata harus menjadi prioritas. Pelaku usaha wisata juga harus memenuhi kebutuhan pengunjung sesuai panduan pelaksanaan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf),” ujar Puan.
Panduan yang dibuat Kemenparekraf sendiri, lsnjut dia, dibuat dengan mengikuti pedoman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Travel and Tourism Council (WTTC). Beberapa di antaranya mengatur soal pengelola, karyawan hingga pengunjung yang harus divaksin hingga penerapan pembayaran non-tunai (cashless).
“Panduan ini menjadi acuan untuk pemerintah daerah dan kelompok yang bergerak di sektor wisata. Untuk melindungi masyarakat, diharapkan pemda menyiapkan tim pemantau protokol kesehatan di tempat-tempat wisata,” ungkap Puan.