Keterbukaan itu bisa diwujudkan dengan menggandeng organisasi profesi guru baik organisasi guru PNS ataupun Swasta dibawah Kemendikbudristek dan Kemenag.
“PB PGSI secara serius sudah melakukan kajian Revisi RUU SISDIKNAS dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga oleh Pengurus Besar,” pungkas Fatah.
*Dua Rekomendasi hasil Kajian Revisi RUU SISDIKNAS*
Dalam proses kajian yang dipimpin oleh Dr. SUMARNI, M.Pd. didapatkan dua Rekomendasi, sebagai betikut:
1. Frasa Madrasah harus masuk didalam Batang Tubuh revisi RUU SISDIKNAS.
2. Agar dilakukan Redefinisi Anggaran Pendidikan dalam Revisi RUU SISDIKNAS, tujuannya supaya Penggunaan 20 % Anggaran pendidikan bisa fokus untuk pendidikan Formal dan Non Formal oleh dua Kementerian, yaitu Kemendikbudristek dan Kemenag. (Red).











