Semarang – bedanews.com – PB. PGSI mendesak agar Frase Madrasah dimasukkan dalam Batang Tubuh dan pasal revisi UU SISDIKNAS.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Muh. Fatah, M.Pd. Ketum PB.PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia), menanggapi pernyataan Mendikbud tentang Frasa Madrasah, bertempat di @Hom Hotel kawasan simpang lima Semarang, Kamis sampai Jum’at (31 Maret 2022) hingga (1-April-2022).
Lebih lanjut, Fatah juga meminta, agar Kemenag melalui Dirjend Pendis, serius menangani silang sengkarut persoalan kesejahteraan guru swasta baik guru PAI maupun guru Madrasah.
Selama dua hari Tim Tuju PB. PGSI yang terdiri dari para pakar pendidikan, dan Konsultan Pendidikan, serta Tenaga Ahli Departemen Litbang PB.PGSI melakukan kajian Draf Revisi RUU SISDIKNAS.











