“Ini soal kepatuhan terhadap MK. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka siapa lagi yang harus tunduk? Negara ini akan kacau,” tegasnya.
Muslim menegaskan bahwa, aturan Polri itu tidak hanya bertentangan dengan MK, tetapi juga merusak prinsip pemisahan kekuasaan dan profesionalisme institusi kepolisian.
Kontroversi penempatan polisi aktif di 17 Kementerian/Lembaga menjadi ujian besar bagi kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit. Jika aturan ini dibiarkan, publik khawatir Polri akan semakin jauh dari reformasi institusional yang dijanjikan sejak era Reformasi 1998.
Muslim Arbi mengakhiri pernyataannya dengan peringatan keras:
“Kapolri harus tunduk pada konstitusi. Kalau hukum saja dilanggar oleh penegak hukum tertinggi, lalu bagaimana rakyat bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” (Red).












