“Putusan MK bersifat final and binding. Ketika Kapolri justru membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa, putusan MK telah jelas melarang TNI maupun Polri aktif menempati jabatan sipil karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hukum modern.
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan sebelumnya menyatakan bahwa, anggota Polri maupun TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. MK menekankan bahwa:
– Polisi dan Tentara adalah alat negara yang bekerja berdasarkan komando, bukan politik elektoral.
– Pengisian jabatan sipil oleh aparat berseragam mengancam netralitas, akuntabilitas dan check and balance.












