JAKARTA || Bedanews.com – Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, menilai, langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani aturan internal Polri yang memungkinkan anggota Kepolisian aktif menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga sebagai tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa, Polri menerbitkan regulasi internal mengenai penugasan anggota kepolisian aktif di instansi sipil strategis — mulai dari Kementerian teknis, Lembaga negara non-Kementerian, hingga badan otoritas tertentu. Keputusan itu langsung memicu respons keras dari sejumlah pengamat dan aktivis hukum tata negara.
Menurut Muslim Arbi, langkah Listyo Sigit Prabowo adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum tertinggi setelah undang-undang, yakni putusan MK.












