“Operasi Zebra ini digelar serentak di seluruh Indonesia, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober mendatang, selama 14 hari kedepan,” katanya.
Lanjutnya, pada pelaksanaan Operasi Zebra 2022 kali ini penegakkan hukum lalulintas dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif dan humanis.
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Budi.
Budi menuturkan, Operasi Zebra digelar untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang bisa berujung kecelakaan.













