• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TB Hasanuddin Tegaskan Sesuai Undang-Undang Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing » Halaman 2

TB Hasanuddin Tegaskan Sesuai Undang-Undang Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing

Mae by Mae
18 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lalu kedua, Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bunyinya adalah bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat Harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung.

“Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu tetapi bukan pihak asing asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian,” tandasnya.

BeritaTerkait

Golkar Kota Bandung Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai Penghormatan Negara

15 November 2025

Parkir Motor di Trotoar Soreang Hambat Pejalan Kaki

14 November 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Kodim 1710/Mimika Gelar Karya Bakti Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-61 Kodam XVII/Cenderawasih

Next Post

Habema TNI Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Homeyo dan Wilayah Lain di Papua

Related Posts

News

Golkar Kota Bandung Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai Penghormatan Negara

15 November 2025
Edukasi

Parkir Motor di Trotoar Soreang Hambat Pejalan Kaki

14 November 2025
TNI-POLRI

Pelatihan VBSS Tahap VII Bakamla RI–UNODC Resmi Ditutup

14 November 2025
Ragam

Teknologi Filter Air Nazava Dikirim ke Palestina, Warga Gaza Dapat Harapan Baru

14 November 2025
TNI-POLRI

Jaga Serta Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II

14 November 2025
Ekonomi

Buky : Insya Allah 20 November ini akan dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD Jabar Tahun 2026

14 November 2025
Next Post

Habema TNI Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Homeyo dan Wilayah Lain di Papua

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021