Lalu kedua, Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bunyinya adalah bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat Harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung.
“Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu tetapi bukan pihak asing asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian,” tandasnya.












