“Pemilu sudah diputuskan waktunya 14 Februari 2024, pada Juni 2023 sudah ada pendaftaran peserta pemilu dan ini sudah keputusan bersama lembaga tinggi negara yang merupakan bagian dari konstitusi,” tukasnya.
Tak hanya berbenturan dengan Undang-Undang, lanjut dia, memundurkan Pemilu juga akan menimbulkan banyak permasalahan yang berkaitan dengan kenegaraan dan pemerintahan.
Ia juga mencontohkan, pemunduran pemilu dapat dilakukan bila terjadi situasi darurat atau perang seperti di Ukraina.
“Situasi Indonesia saat ini kan damai tidak seperti di Ukraina, jadi saya kira tidak ada alasan untuk memundurkan pemillu karena banyak hal yang harus dipertimbangkan kita semua,” tandasnya.
Wacana untuk mengundurkan Pemilu disuarakan oleh sejumlah tokoh diantaranya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.