Sementara Desentralisasi menurut Friedmann diartikan sebagai proses yang melibatkan transfer kekuasaan, otoritas, dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal, yang memungkinkan partisipasi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan (Friedmann, 1992).
Otonomi daerah adalah pemindahan wewenang pengambilan keputusan, tanggung jawab, dan sumber daya oleh pemerintah pusat kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah, biasanya pemerintah daerah (Bird, 2000).
Hasanuddin juga menjelaskan soal Fase Desentralisasi di Indonesia.
Ia mengatakan sentralisasi adalah Pemerintah pusat memiliki kontrol penuh terhadap kebijakan dan daerah hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat tanpa memiliki otonomi yang signifikan
“Kemudian Desentralisasi adalah Penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah. Pemerintah terus memperluas kewenangan daerah dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup,” ungkapnya.











