Dikutip dari berbagai sumber, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari-5 Maret 2022.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (5/2). (*)











