“Bicara soal hukum andaikan pelaku itu dapat dijerat pidana dan dipenjarakan, saya berharap agar uang yang Rp.380 milyar itu dapat dikejar dan harus dikembalikan karena ini adalah uang prajurit dan demi kesejahteraan prajurit,” tegasnya.
Hasanuddin mengapresiasi saat ini para tersangka kasus korupsi TWP ini yakni
Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) sudah diproses di Oditur Militer Tinggi (Kaotmili) II Jakarta.
Ia juga sangat menyayangkan program yang sangat bagus dan tulus demi kesejahteraan anggota TNI di masa pensiun malah disalahgunakan oknum yang tak bertanggungjawab.
“TWP ini adalah program yang bagus sebagai upaya agar prajurit memiliki rumah di masa pensiun. Kasihan kan prajurit dipotong gaji tiap bulan agar punya rumah di masa tua, malah disalahgunakan,” tandasnya.











