Menurut Hasanuddin, dalam hukum militer seorang perwira atau komandan sah-sah saja diseret ke Pengadilan Militer untuk dimintai pertanggungjawabannya , tapi tentu harus melalui proses hukum .
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Satuan Satuan Pendidikan agar benar-benar melatih Prajurit yang akan ditugaskan (Latihan Pra Tugas), terutama dalam menggembleng mental dan ketrampilannya,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada kejanggalan pada kronologis penyerangan sehingga Tim Investigasi Kodam harus diturunkan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Koramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua.
“Ternyata hasilnya, berbohong, yang terjadi bukan yang dilaporkan. Yang terjadi ini disembunyikan Danki (Komandan Kompi) Komandan Batalyon,” kata Panglima Andika, dikutip dalam akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat 18 Maret.













