JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam memaknai TNI sebagai kekuatan multifungsi.
Hasanuddin menegaskan, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tidak ada satupun klausul mengenai multifungsi TNI.
“Dalam Pasal 2 UU TNI secara tegas menyebutkan jati diri TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara pejuang, Tentara nasional dan tentara Profesional. Tidak ada menyebut tentara multifungsi,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Kamis (13/6).
Hasanuddin menambahkan, dalam Pasal 5 UU TNI disebutkan bahwa “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.”
“Dalam Pasal 5 UU TNI juga tidak ada narasi alat pertahanan negara multifungsi.