Organisasi pensiunan TNI ini merupakan wadah untuk menghimpun dan merekatkan silaturahmi para Purnawirawan dan Warakawuri, menjadi “rumah bersama” bagi seluruh prajurit TNI dan POLRI setelah purna bhakti.
Sedangkan LVRI dahulu juga berkiprah banyak dan nyata serta aktif bertempur memperjuangan kedaulatan NKRI di Irian Barat, Timor Leste dan seluruh Indonesia.
“Masih banyak mantan-mantan pejuang baik TNI ataupun Polri yang hidupnya belum sejahtera, pas-pasan bahkan tak punya rumah. Saya pikir dengan memberikan kesempatan sama pada mereka merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kita sebagai bangsa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ormas keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.













