Ia meminta, pengawasan terhadap remaja tersebut dilakukan pada jam malam hari. Orang tua ditegaskan untuk mengecek keberadaan anak remajanya pukul 22.00 hingga 05.00 WIB berada dirumah.
“Saya meminta kerjasama dari para orang tua di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, diatas jam 10 malam hingga jam 5 shubuh anak diawasi, cek keberadaannya jangan sampai menjadi korban atau pelaku tawuran yang mengakibatkan orang lain terluka atau fatalnya meninggal dunia. Ada konsekuensi hukum atas perbuatannya,” tegas Zain.
Selanjutnya, selama libur lebaran idul adha 2025 ini tempat-tempat wisata tak luput dari pemantauan kepolisian. Seperti Mall, lokasi wisata tanjung pasir, pantai indah kapuk (PIK), Rawa Cipondoh, Situ Bulakan serta taman-taman maupun lapangan olah raga tempat keramaian.













