Dijelaskan Taufik, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti selanjutnya Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dibawa ke Rutan Kebon Waru. Taufiki Juga menyebutkan. Sudah ada tersangka lain, kami melakukan melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan tersangka AY (Ami Yusianti),” Jelas Kasi Pidsus.
Tatan Pria Sudjana oleh Kejari Kota Bandung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan Surat Nomor : 3263/M.210/Fd./07/2021 yuang dikeluarkan tanggal 15 Juli 2021.@