Pada forum tersebut, Restuardy turut menekankan bahwa, DPRD memiliki peran penting dalam setiap tahap penyusunan dan penetapan Perda RTRW, mulai dari pembahasan substansi hingga persetujuan bersama.
“Melalui mekanisme evaluasi, kami memastikan bahwa kebijakan penataan ruang di daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum, menjamin keterpaduan rencana pembangunan, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan arah kebijakan nasional,” tambahnya.
Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta berbagai regulasi teknis yang mengatur peran dan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan terus memperkuat pendampingan, fasilitasi, dan evaluasi demi memastikan seluruh daerah, termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB), memiliki rencana tata ruang yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan. (Red).