JAKARTA || Bedanews.com — Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Diseminasi Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beberapa waktu lalu. Kemendagri menyoroti berbagai aspek strategis dalam tata kelola ruang, mulai dari kebijakan, regulasi, hingga tantangan implementasi di lapangan.
“RTRW dan RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi hukum dan kebijakan yang menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha serta pengendalian pemanfaatan ruang,” tegas Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (16/7).