Bandung.BEDAnews.com -Tata Ruang di Jawa Barat yang belum tertata dengan baik menjadi pemicu berbagai permasalahan.à
Hal ini disampaikan Dadi Rohanady anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi masalah pembangunan dan infrastruktur. Kepada BEDAnews.com di.Bandung. Selasa (16/7).
Tata ruang di Jawa Barat diatur oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang terbaru, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Perda RTRW ini mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di wilayah Jawa Barat.
Dadi menilai. Tata ruang yang belum tertata dengan baik di Jawa Barat menjadi pemicu berbagai permasalahan, mulai dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali hingga ketimpangan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Barat dan membutuhkan solusi yang kongkrit.
Berbagai persoalan Tata ruang di Jawa Barat, membuat Legislator Partai Gerindra Dapil Jabar VIII (Kota/Kabupaten Cirebon/Kabupaten Indramayu)
H.Daddy Rohanady yang mewakili masyarakat Cirebon dan Indramayu ini. Mengkritisi pesatnya pembangunan sering kali tidak sejalan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan.
Jika tata ruang tidak di tata dengan baik, dampaknya bisa berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Saat ini di Jawa Barat, lahan pertanian berubah fungsi menjadi lahan perumahan dan perindustrian, hal ini berdampak pada ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem.
“Alih fungsi lahan dengan dalih pembangunan ekonomi lokal, padahal dampaknya sangat merugikan lingkungan sehingga mengakibatkan longsor, banjir, dan kekeringan hal ini bersumber dari rusaknya resapan air di hulu ujar Daddy.
Daddy menegaskan. Untuk Pembangunan di Jawa Barat dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif. dan yang sangat penting pembangunan harus berbasis pada prinsip keberlanjutan pungkasnya.@herz